Rabu, 24 April 2019

Jokowi-Amin Berpotensi Di Diskualifikasi Jika Merajut Pada UU PEMILU.


Jakarta. Pengamat Politik Sandri Rumanama, kembali muncul dengan meminya BAWASLU, DKPP & MK untuk merespon berbagai bukti otentik yang tersebar luas di masyarakat saat ditemui di kawasan metrople cikini jakrta pusat.

"Sandri menambahkan jika merajuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 286 mengatur, apabila paslon melakukan politik uang dan kemudian terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif, maka pencalonannya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi".

Saya pikir kasus paslon nomor 01 sudah fatal dan tersistematis serta terbukti pengakuan sang pelaku, Wowo Sidik yang diamankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini merupakan bukti awal dari indikasi kecurangan pemilu. jelasnya

"Selain dari itu paska pencoblosan berbagai bukti lain mulai dari surat suara yang sudah tercoblos duluan, hingga pencurian kotak suara di Sumatera Utara oleh kader sekaligus caleg PDI-P & Pembakaran kotak & surat suara di Kabupaten Puncak Jaya-Papua, merupakan rentetan bukti yang kuat terhadap kejahatan politik yang terstruktur, tersistematis, masif." Jelasnya.

Selain dari itu paska pencoblosan berbagai bukti lain mulai dari surat suara yang sudah tercoblos duluan, hingga pencurian kotak suara di Sumatera Utara oleh kader sekaligus caleg PDI-P & Pembakaran kotak & surat suara di Kabupaten Puncak Jaya-Papua, merupakan rentetan bukti yang kuat terhadap kejahatan politik yang terstruktur, tersistematis, masif.
Sandri Rumanama
(Aktivis GmnI & Pengamat politik)
Jelasnya.