Selasa, 27 November 2018

Ancam Bubarkan Reunian 212. Sandri. Polisi Tak Boleh Diam


Sandri Rumanama
(Aktivis GmnI, Penulis & Krtikus)
Jakarta. Issue reunian akbar 212 yang di rencanakan akan di laksanakan pada hari minggu 2 desember 2018 menuai kontrafersi di kalangan politisi dan masyarakat.

Ramai diberitakan bahwa akan ada satu kelompok dari kawasan timur indonesia, yang di ketuai oleh deci matulesi akan datang dan membubarkan acara reniun tersebut  seperti dilansir dari suaranasional.com di tanggapi oleh tokoh pemudah timur lainnya.

Sandri Rumanama menilai bahwa masyarakat timur selalu di kambing hitamkan oleh negara dengan pendekatan kriminalitas yang identik dengan adu fisik padahal budaya demikian bukan budaya orang timur. terangnya

Sandri menambahkan jika ada orang timur yang sok jagoan kayak gitu ansih entitas ketimurannya di pertanyakan karena orang timur di kenal sebagai kelompok sosial yang selalu menghargai perbedaan bahkan di buat dalam sumpah dan ikrar leluhur mereka.

"Jika Ada Orang Ambon, Orang Flores Orang Papua, Berwatak dan Berkata Sedemikian Maka Patut Dipertanyakan Entitas Ketimurannya Sebab Kami Orang Timur Itu Kelompok Plural Yang Selalu Menghargai Perbedaan Bahkan leluhur Kami Mengangkat Ikrar Serta Sumpah Leluhur Agar Saling Menjaga & Mencintai Sesama". Ulasnya

Sandri sangat menantang keras bahwa pernyataan sedemikian tak pantas di ucapkan oleh seseorang yang mengatasnamakan dirinya sebagai orang timur karena bertentangan dengan sikap dan semangat kebersamaan yang di bangun oleh orang timur. jelasnya

"Dia juga menuturkan bahwa jika demikian yang terjadi ini akibat dari pernak pernik agitasi yang kian ramai di mediakan membuat negeri ini kian waktu kian di hujani fitnah, sehingga seni dari demokrasi kita adalah saling sindir bahkan sampai menabar ancaman". tuturnya

Dia meminta agar pihak kepolisian harus menyikapi ancaman tersebut dengan serius karena hal ini bisa berdampak pada kondisi sosial kemasyarakatan yang menimbulkan konflik integrasi baik secara kelompok, suku, ras hingga pada konflik keyakinan (agama). paparnya

Sandri menilai bahwa ancaman yang di beritakan tersebut sudah mengandung unsur pidana karena dengan tegas berani menabar ancaman ke publik yang mengundang respon dan asumsi publik yang berbeda-beda & pihak kepolisianpun dianggap lalai ataymu sengaja membiarkan persoalan ini terjadi karena tak ada langkah pengamanan yang di ambil. ulasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar