Kamis, 29 November 2018

Direktur SC INSTITUTE Demo Halang Reunian 212, GJI Langgar Konstitusi.

Sandri Rumanama
(Direktur SC INSTITUTE)

Jakarta. Gerakan Jaga Indonesia (GJI), dinilai telah melanggar kontitusi dan melanggar HAM. Hal ini di ungkapkan direktur Sandi Central Institute Sandri Rumanama.

Dalam keterangan tertulis Sandri Rumanama menilai kesadaran berdemokrasi tidak di miliki oleh Budi Djarot dan rekan-rekan yang terkesan mengintimadasi hak warga negara dalam menggunakan hak politiknya untuk berdemokrasi. ungkapnya

Sandri menuturkan terserah merekalah yang merasa alumni 212 mau reunian, mau berkumpul, mau berdzikir ataupun berpolitik itu hak nereka sebagai warga negara yang merdeka yang di jamin konstitusi.

"Ini Om-Om Saya Di Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Kok Maksa Bangat sih, Terkesan Mengintimdasi Hak Orang Lain Saja, Mereka Mau Ngumpul, Ngerumpi, Ngopi ataupun Berpolitik Sekalipun Tak Masalah Itu Dijamin Oleh Konstitusi Kita". Cetusnya.

Sandri menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 Memberikan ruang terhadap siapapun untuk berekspresi dan menggunakan haknya untuk berpolitik, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, sudah jelas tereksplisit. jelasnya

Olehnya itu Direktur SC INSTITUTE ini meminta agar pihak penegak hukum agar segera mengamankan siapapun yang dengan sengaja mengintinadasi hak politik warga negara yang lainnya sebab ini akan berdampak pada kondisi sosial kemasyarakatan menuju tahun politik nanti. tegasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar